SERANG, TitikNOL – Polda Banten akan memberikan sanski tegas dan administratif kepada para agen di pasar-pasar yang di Banten, jika melakukan penimbunan kebutuhan pokok saat ramadan. Hal itu akan ditindak lanjuti oleh Satuan Petugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama pemerintah daerah.
Dikatakan Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Satgas Pangan sudah bergerak sejak dibentuk. Dimana sudah melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) dibeberapa tempat di Kota Serang.
"Saat ini satgas sudah terberuk kegiatan kita bersama rekan rekan Disperindag provinsi akan melakukan sidak ditempat-tempat seperti gudang," kata Brigjen Pol Listyo, Senin (22/5/2017).
Selain itu, Satgas Pangan pun terus memantau pergerakan kenaikan harga. Pasalnya penyebab tingginya harga di pasaran harus diketahui.
"Dikhawatirkan terjadinya penimbunan. Selain itu kenaikan harga juga harus dicari apakah memang ada penimbunan apakah karena jalur distribusi yang tidak lancar," ungkapnya.
Lalu, jika para agen melakukan penimbunan kebutuhan pokok yang bersifat memgacaukan negara, Kapolda menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
"Mengarah kepada sabotase negara dan mengacaukan negara ada sanskinya tapi kalau berkaitan dengan administratif kita kenakan sanksi administratif saja," pungkasnya.
Sementara itu, Asda II Provinsi Banten Ino S Prawita mengatakan, jika Satgas Pangan terus bergerak secara tertutup. "Ini ada yang bergerak sifatnya terbuka dan tertutup. Sejauh ini kita terus memantau bersama pihak kepolisian," ungkapnya.
Sejauh ini, belum ditemukan adanya penimbunan kebutuhan pokok baik di pasar-pasar tradisional dan pasar besar modern."Sejauh ini belum ditemukan adanya penimbunan. Satgas pangan akan menindaklanjuti itu jika memang ditemukan," singkatnya. (Gat/red)