Senin, 25 November 2024

Satu Dari Tiga Pejabat Pemprov Banten Disanksi Turun Pangkat oleh KASN

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL – Satu dari pejabat pemerintah Provinsi Banten yang terbukti melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sanksi penutunan pangkat.

Sanksi tersebut diberikan, ketiganya diketahui tidak netral dalam Pemilu serentak 2019 lalu dan diketahui telah melakukan dukungan kepada salah satu calon DPD RI Fadlin Akbar yang tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.

Diketahui, tiga pejabat Pemprov yang tidak netral dalam pemilu serentak 2019 yakni Kepala Pertanian Agus M Tauhid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso dan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang Fathurrohman.

Gubernur Banten Wahidin Halim, mengaku belum menerima rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun Wahidin mengatakan, sanksi yang akan diberikan berupa penurunan pangkat.

"Belum saya terima, baru dibahas di Sekda, turunin pangkat doang, turun pangkatmah enggak non job, siapa yang di laporkan? (3 pejabat pemprov, red) mah itu turun pangkat doang," kata Wahidin Halim kepada TitikNOL, ditemui disela apel rutin awal bulan di lapangan KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (1/7/2019) pagi.

Disinggung soal hasil pemeriksaan inspektorat Banten terhadap kepala KCD Sergon, Gubernur Banten mengatakan Fathurrahman belum terbukti bersalah.

"Oh belum, belum terbukti minta duit apa enggak, baru ngumpulin doang, lagian gak diladenin sama pihak Pemda, baru ngumpulin mengarahkan gini tapi kan enggak diladenin sama dinas juga sama BKD juga enggak di ladenin," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, mengaku sudah menerima surat rekomendasi terbaru dari KASN. Namun KASN meminta Pemprov Banten untuk koordinasi dengan Bawaslu.

"Sudah kemarin dari KASN sudah datang ke kita dan memang kita sampakan ada beberapa data temuan yang perlu KASN tahu dan KASN merekomendasikan supaya di kordinasikan ke bawaslu nanti hari rabu kita mau konsultasi ke Bawaslu," kata Komarudin kepada TitikNOL.

Kendati demikian, Komarudin mengatakan, satu dari tiga pejabat Pemprov yang mendapat hukuman berat yaitu kepala KCD Sergon Fathurrahman. Kedua pejabat sisanya, lanjut Komarudin masih dalam pembahasan.

"Sesuai rekomendasi kan itu (turun pangkat, red) kalau yang itu tidak masalah tinggal yang duanya, sementara ada satu Pak Fathurohman, sekalian kita gabung (hasil pemeriksaan innspektorat, red). Itu sudah berat turun pangkat itu, yang paling berat pak Faturahman, yang dua lagi belum justru itu yang masih di diskusikan," pungkasnya. (Lib/TN1)

Komentar