Jum`at, 11 Oktober 2024

Sebanyak 40 Anggota DPRD Cilegon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Prosesi pelantikan 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029. (Foto: TitikNOL)
Prosesi pelantikan 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon periode 2024-2029 resmi dilantik, Rabu (4/9/2024).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Yunto Safarillo, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019- 2024 Isro Mi’raj mengatakan bahwa Rapat Paripurna Istimewa ini merupakan amanat konstitusi yang dilaksanakan setelah selesainya perhelatan pemilihan umum legislatif tahun 2024, serta tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Gubernur Banten tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan tahun 2024-2029 hasil Pemilu tahun 2024.

Keputusan Gubernur tersebut, telah disampaikan oleh Pj Gubernur Banten kepada Walikota Cilegon, dan DPRD, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan menggelar Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Agustus 2024, untuk diagendakannya pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa. Mengacu pada ketentuan pasal 109 dan 113 tata tertib DPRD Kota Cilegon bahwa Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat Anggota DPRD untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.

Berdasarkan pasal 155 dan 156 undang-undang tentang pemerintahan daerah, bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji, dan anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam rapat paripurna. (Ardi/TN).

Komentar