SERANG, TitikNOL – Sejumlah penjabat di lingkungan Pemprov Banten ramai-ramai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Beberapa penjabat yang sudah dipanggil itu yakni penjabat dari Dinas Kesehatan dan beberapa anggota Kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten.
Informasi yang diperoleh TitikNOL, pemanggilan para penjabat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tahap I yang didanai dari APBD Banten 2019 senilai Rp9,1 miliar.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi Pusat Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada lebih dari enam penjabat di Pemprov Banten yang sudah dimintai keterangan.
Namun, Ivan belum mau menyebutkan materi pemeriksaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan cara melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
“Belum bisa kami simpulkan apakah ini mengarah ke korupsi apa belum, karena masih penyelidikan. Bisa saja mengarah ke pidana, perdata atau ketatausahaan. Intinya kami belum bisa menjelaskan lebih jauh,†ujarnya, saat dikonfirmasi TitikNOL di ruangannya, Senin (30/3/2020).
Meski begitu Ivan mengaku, jika pemanggilan kepada pihak terkait merupakan upaya dari Kejati Banten untuk menarik kesimpulan apakah terjadi upaya korupsi dalam kegiatan RSJ tahap I itu.
“Nanti lihat perkembangannya saja. Kalau semua pihak terkait sudah kita mintai keterangan, nanti akan ketahuan apakah naik ke penyidikan atau tidak, apakah ada korupsi atau tidak, kita tunggu saja,†tukasnya.
Seperti diketahui, proyek RSJ tahap I didanai dari APBD Banten tahun 2019 melalui Dinas Kesehatan dengan nilai HPS mencapai Rp9.133.679.256. Perusahaan pemenang paket ini yakni PT Mahkota Ujung Kulon dengan nilai penawaran Rp8.220.311.311. (TN1)