SERANG, TitikNOL – Meski bersikeras sudah menginput hasil pleno open bidding Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Asisten Daerah I ke SIJAPTI, Sekretaris Daerah (sekda) Banten, Al Muktabar mengaku pasrah bila disebut melakukan kebohongan publik.
"Kita kan sesuai regulasi. Semua proses dan tahapan open bidding diinput lewat SIJAPTI. Itu ada tim khusus yang menangani. Nanti kita klarifikasi," katanya ditemui di aula Setda Banten, Kamis (27/2/2020).
Menanggapi bantahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengatakan bahwa hasil pleno belum diserahkan dan belum ada di SIJAPTI, Sekda tidak berusaha mengkonfrontasi.
"Itu teknis saja. Nanti lah," jawabnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Banten Sebut Open Bidding di Pemprov Terindikasi Settingan
Begitu pula tanggapannya mengenai sejumlah pihak yang menuding pansel telah melakukan kebohongan publik. Sekda mengaku ikhlas menerima dan tidak merasa dirugikan. Bahkan tidak berniat melaporkan orang-orang tersebut atau membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Selama masih dalam koridor. Tidak lah kita tidak ada menuntut-menuntut. Menerima saja. Ikhlas," kata dia.
Dia juga menambahkan bila melakukan kesalahan, orang harus meminta maaf, pasrah dan mengakui kesalahannya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansel yang juga Sekda Banten Al Muktabar, dianggap telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan sudah mengirimkan ke KASN hasil Pleno lelang jabatan Kepala Dindikbud Banten dan Asda I.
Nyatanya, pernyataan Sekda Banten dibantah oleh KASN. Pihak KASN menyebut jika pihaknya belum menerima berkas apapun soal hasil pleno dua jabatan di dua OPD yang baru selesai dilaksanakan oleh Pansel. (Neu/TN1)