Kamis, 19 September 2024

Sekda: Retribusi Pemakaman Hanya Berlaku Bagi Orang Mampu

Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis. (Dok:net)
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis. (Dok:net)

CILEGON, TitikNOL - Banyaknya paradigma miring yaang menyebut Pemkot Cilegon mengambil keuntungan dari rencananya adanya pungutan retribusi bagi warga yang meninggal di Kota Cilegon, membuat pihak pemerintah daerah mulai angkat bicara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis mengatakan, pengambilan retribusi dari pemakaman dilakukan supaya  makam mendapatkan perawatan dan fasilitas yang baik, sehingga bagi warga yang akan datang ke pemakaman  milik Pemkot Cilegon tersebut akan merasa nyaman.

"Itu pun hanya kuburan lahan  milik Pemkot Cilegon saja yang ada retribusinya. Jadi, jangan meranggapan bahwa kita (Pemkot Cilegon)  ngambil retrbusi dari semua kuburan yang ada. Tidak seperti itu," jelasnya, Sabtu (30/4/2016).

Sekda menambahkan, makam yang dipungut  retribusi  tersebut tidak berlaku bagi orang miskin dan hanya berlaku bagi warga mampu aja.

Baca juga: Parah! Warga Cilegon Meninggal Dunia Dikenai Retribusi?

"Intinya makam yang dipungut retribusi itu akan  kita  buat  mewah dan  bersih  supaya warga yang datang ke pemakaman merasa nyaman," jelasnya.

Dikatakan Sekda, Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaman tersebut, kini sudah diajukan dan kini tengah dibahas DPRD Kota Cilegon. (Ar/red)

Komentar