Jum`at, 22 November 2024

Selama 2016, Lima ASN Pemprov Banten Diberhentikan Tidak Hormat

Ilustrasi. (Dok: ranews)
Ilustrasi. (Dok: ranews)

SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten selama 2016 menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN), lima di antaranya terpaksa diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.

Kepala BKD Banten Samsir, Senin (7/1/2016) mengatakan, ada 10 pegawai Pemprov yang dikenakan sanksi selama 2016. Rinciannya, lima orang diberhentikan tidak hormat, dua orang copot jabatan, dua orang turun pangkat dan satu orang tunda kenaikan pangkat.

"‎Untuk yang diberhentikan tidak hormat ada lim orang, empat di antaranya karena kasus korupsi, sedangkan satu orang karena indisipliner tidak masuk lebih dari 46 hari," ungkapnya.

Ia mengatakan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Memang ada satu yang masih mengajukan PK (peninjauan kembali-red) Pak Muchtar (Kasus Korupsi Betonisasi Terate-Banten Lama), tapi PK tidak menghalangi eksekusi. Nanti kalau PK nya diterima akan diperbaharui SKnya," tukasnya. (Kuk/Rif)

Komentar