Sabtu, 5 April 2025

Selama 2017, 7 ASN di Pemkab Lebak Dipecat

Ilustrasi. (Dok: Totabuan)
Ilustrasi. (Dok: Totabuan)

LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), telah memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2017. Ke tujuh ASN itu diberhentikan karena terjerat kasus pidana khusus dan kedisiplinan kerja

“5 orang ASN diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan terjerat kasus terpidana khusus, dan 2 orang diberhentikan secara hormat dengan kasus kedisiplinan dalam bekerja,” kata Kabid Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak, Fuad Lutfi kepada wartawan.

Lebih lanjut Fuad mengatakan, terdapat 34 kasus kedisplinan ASN yang tersebar di 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak di sepanjang tahun 2017.

“Ada 34 kasus kedisplinan ASN sepanjang tahun 2017. ASN yang terjerat kasus tersebut telah diberikan sanksi berupa pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji dan sanksi lainnya,” bebernya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai kedisiplinan kepada seluruh ASN di Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemecatan ASN di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

“Tahun 2018 ini kita akan fokus pada sosialisasi mengenai kedisiplinan ASN demi menekan angka indisipliner,” tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan, tahun 2017 ini banyak ASN dilingkungan OPD Pemkab Lebak yang terjerat kasus indisipliner.

“Ya, kita banyak melayangkan sanksi kepada ASN yang melanggar kedisiplinan. Sanksi itu diberikan kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, bolos saat bekerja, terjerat kasus piutang, serta kasus-kasus lainnya,” kata Dede Jaelani.

Menurutnya, sanksi yang diberikan itu selain pelajaran bagi seluruh ASN di Lebak, juga salah satu bukti ketegasan Bupati Lebak terhadap ASN yang nakal.

Pihaknya berharap, seluruh ASN dapat bekerja dengan baik, sehingga tidak ada lagi ASN yang mendapat sanksi.

“Ini merupakan pelajaran bagi ASN, agar mereka dapat bekerja dengan koridor aturan yang benar,” tandasnya. (Gun/red)

Komentar