SERANG, TitikNOL - Peluang Banten memiliki Perda tentang pondok pesantren masih terbuka lebar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau untuk melanjutkan Raperda Ponpes tersebut pada 2017.
"Sebenarnya kan bukan ditolak ya, tetapi diselaraskan dengan kondisi daerah. Jadi ada yang perlu direvisi. Insya Allah, kami berharap di 2017 Perda itu terbentuk," kata Kabag Hukum Setwan Banten, Encep Saepudin, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya, jika revisi tersebut sudah rampung pada 2017 akan kembali diusulkan ke Kemendagri.
"Ya 2017 sudah bisa dilaksanakan lah mudah-mudahan. Karena kalau saya lihat itu bunyi suratnya (dari Kemendagri) itu tidak banyak (yang perlu diperbaiki," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam surat yang diteken Dirjen Otda Sumarsono pada 8 November, disebutkan bahwa pengaturan tentang pondok pesantren merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Namun, Perda tersebut kemudian mendapat dukungan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang kemudian direspon cepat Pemprov Banten dan DPRD untuk menindaklanjuti kelanjutan raperda tersebut. (Kuk/Rif)
Hasil Pertandingan Juventus vs AC Milan dengan Skor Akhir 1-0
Pria Asal Jawa Tengah Meninggal saat Pasang Pintu di BSD
Kumpulkan Kepsek Saat Libur Nasional, Sekda Banten Dituding Over Acting
Jual Sabu, Pemuda Asal Kramatwatu Dicokok Polisi
Terkendala Embargo Transfer, United Makin Sulit untuk Datangkan Griezmann