SERANG, TitikNOL - Sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten, terancam mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan sebagai ASN.
Setelah dikonfirmasi, Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, rekomendasi sanksi kepada ASN tersebut sudah masuk ke Gubernur Banten.
"Besok mau di cek," kata Komarudin kepada TitikNOL melalui pesan WhatsApp messenger, Selasa (9/7/2019) kemarin.
Komarudin juga mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 10 ASN tersebut karena melanggar aturan seperti netralitas, pelanggaran soal keuangan dan kedisiplinan.
"Tergantung pelanggarannya, ada netralitas kedisiplinan dan pelanggaran soal keuangan," tukasnya. (Lib/TN1)