LEBAK, TitikNOL - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten Lebak, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkab Lebak segera menindak tegas penyedia jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang diduga Ilegal di Dermaga PT Cemindo Gemilang, di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Dikatakan Ketua DPC SPSI Kabupaten Lebak Yogi S Rahmat, Disnakersos merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menindak dugaan buruh ilegal di dermaga khusus PT Cemindo.
Baca juga: Disnakersos Lebak: Serikat Buruh Tidak Bisa Rekrut TKBM Ilegal di Dermaga Cemindo
"Kalau menurut Disnaker ilegal, kenapa dibiarkan ya ditindak tegas jika perlu dibubarkan. Disnaker kan instansi pemerintah punya kewenangan," ujar Yogi kepada TitikNOL belum lama ini.
Yogi yang juga Wakil Ketua DPRD Lebak itu menambahkan, jika praktik penyedia buruh TKBM Ilegal tersebut terus berlangsung, maka akan berdampak kepada tidak adanya perlindungan hukum terhadap TKBM di dermaga itu.
"Jangan dibiarkan bukannya akan menderita buruh kalau dibiarkan. Buruh yang kerja keluar keringat tapi hasilnya dipotongin orang yang nggak ikut kerja dan cuma mentingin dari penghasilan pekerja. Buat apa dan siapa saja tuh yang dapat sawerannya dari keringat buruh TKBM," pungkas Yogi. (Gun/red)