SERANG, TitikNOL - Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum kunjung membuat pernyataan resmi mengenai selesainya pencarian kendaraan dinas (randis) yang tidak diketahui keberadaannya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah dalam waktu dekat akan kembali belanja mobil mewah untuk keperluan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024-2029.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Rina Dewiyanti, dua buah mobil mewah itu akan dibeli menggunakan alokasi Anggaran Perubahan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.
"Iya, kendaraan dinas Nani kita akan anggarkan di perubahan APBD (tahun, red) ini," kata Rina Dewiyanti, diwawancara usai menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Komisi/Bapemperda sebagai pengusul dua Raperda usul DPRD tentang Limbah Medis dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Kekerasan di DPRD Banten, Selasa (16/07/2024).
Rina yang juga merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu, menjelaskan adapun jumlah randis yang akan dibeli ialah sebanyak dua unit mobil dengan spesifikasi bakal sekelas dengan salah satu jenis mobil mewah pada brand toyota yaitu land cruiser (LC). Dia menuturkan fasilitas itu menyesuaikan peruntukan sesuai jabatan.
"Dua unit (jumlah randis yang dibeli, red). Jenisnya nanti kita lihat speck yang diperuntukkan, tetapi mungkin seperti LC (Land Cruiser, red)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rina Dewiyanti mengganggarkan Rp33 miliar untuk kepentingan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2024-2029 berdasarkan KUA-PPAS APBD Tahun anggaran 2025 Provinsi Banten pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah di mana saat ini dirinya memimpin sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Aktivis KP3B yang juga tokoh masyarakat, TB Mochammad Sjarkawi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan revisi dan efisiensi porsi anggaran dan fasilitas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2024-2029, yang telah diinput ke dalam sistem milik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sjarkawi menyebut anggaran pada data Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Banten (APBD) Tahun anggaran 2025 Provinsi Banten pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, untuk kepentingan petinggi Banten terpilih sebagai ciri piminan yang menghambur-hamburkan uang.
KUA-PPAS tersebut merinci dari Rp33 miliar dialokasikan untuk gaji sebesar Rp14,343 miliar. Sementara Rp1,134 miliar penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan Gubernur Banten dan Wakil terpilihnya selama setahun. Kemudian medical check up Rp240 juta, serta penyediaan dana penunjang operasional (BOP) sebanyak Rp3 miliar. Selain itu, untuk kebutuhan rumah tangga kepala daerah difloating Rp7,857 miliar wakilnya dianggarkan Rp4,5 miliar, dan sekretariat daerahnya mendapat porsi Rp2 miliar. (RZ/TN)