SERANG, TitikNOL - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,7 triliun. Anggaran itu dikhususkan untuk pengembangan destinasi wisata di daerah.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, dana hibah harus dimanfaatkan untuk pengembangan destinasi wisata guna membangkitkan ekonomi di daerah. Bagi pengelola yang mengajukan dana hibah, akan diverifikasi kelengkapan dokumennya. Hal itu bermaksud agar bantuan tidak salah sasaran.
"Hibah pariwisata, saya merancang untuk diperluas tidak hanya hotel dan restoran, tapi juga menyangkut beberapa pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif seperti biro, perjalanan wisata taman rekreasi. Kita targetkan 3,7 triliun tahun ini dan kita harapkan data bisa diverifikasi dan betul-betul dicek agar tepat sasaran," katanya saat ditemui di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (6/4/2021).
Ia menerangkan, dana hibah itu bisa digunakan untuk pembangunan insfrastruktur. Agar, destinasi wisata ramah disabilitas, mulai dari jalan hingga toilet.
"Akses ini kita perbaiki dari segi insfrasrtuktur, terutama toilet khusus disabilitas. Kedua atraksinya, karena teman-teman disabilitas bagian dari dari pariwisata. Jadi atraksinya harus insklusif bagi disabilitas," terangnya.
Politisi Gerindra itu optimistis pengembangan wisata akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di daerah. Apalagi, jika pemerintah daerah dapat menekan angka penularan Covid-19. Hal itu dinilai angin segar untuk lokomotif pemulihan ekonomi pada sektor pariwisata.
"Jika vaksinasi bisa terdistribusi dan target pemerintah terpenuhi, target covid bisa ditekan, jika kita semua disiplin protokol kesehatan ketat, jika tracing bisa diperluas, saya yakin kita mengawali kebangkitan ekonomi," jelasnya.
Di samping itu juga, pihaknya bertekad akan mengejawantahkan Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 untuk memberikan lapangan pekerjaan pada sektor pariwisata khusus bagi disabilitas.
"Pembukaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk penyandang disabilitas. Kita ingin sesuai UU no 8 tahun 2016 yang sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) juga, bahwa target 1 sampai 2 persen diberikan lapangan pekerjaan berkualitas pada sektor pariwisata dan ekonomi," tuturnya. (Son/TN1)