SERANG, TitikNOL - Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman inspeksi mendadak atau sidak ke Pasar Induk Rau Kota Serang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, banyaknya lapak pedagang berdiri diatas saluran pipa gas Pertamina.
Dalam sidaknya, Muji mendatangi satu persatu pemilik lapak dan menanyakan dasar pembangunan, dan izinnya dari siapa, namun tidak ada yang menjawabnya.
Ketua DPRD pun meminta para pedagang di area saluran pipa gas Pasar Induk Rau untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri.
Pasalnya, kawasan tersebut merupakan area terlarang mendirikan bangunan ataupun sejenisnya, yang akan berdampak pada keselamatan nyawa pedagang.
"Saya banyak laporan terutama kita ini harus menyelamatkan masyarakat Kota Serang yang aktivitasnya di Pasar Rau, karena ini daerah terlarang untuk ditempati atau apapun,“ kata Muji Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan larangan berjualan di atas saluran pipa gas tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasal 31 nomor 32 tahun 2021, tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak bumi dan gas.
"Karena sudah diatur oleh Menteri ESDM, kemudian Perdanya (Peraturan Daerah) juga ada," jelasnya.
Apabila terjadi kebocoran gas dan menimpa para pedagang, maka Pemerintah Kota Serang sudah pasti yang disalahkan, baik eksekutif maupun legislatif.
"Waduh Pak yang namanya gas itu nyawa taruhannya, apalagi kayak begini. Di rumah juga kalau masang tabung gas gitu kan ketakutan. Pak Haji Herman katanya sudah siap untuk menertibkan," katanya.
DPRD mendorong Satpol PP segera membantu membongkar puluhan lapak di sepanjang saluran pipa gas Pasar Rau.
"Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP, katanya mau dibongkar sendiri. Tetapi kalau tidak dibongkar maka Satpol PP yang akan bergerak," pungkasnya.