SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang bekerja sama dengan salah satu perusahaan provider, membuka layanan registrasi pendaftaran ulang sim card.
"Kita membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memang kesulitan melakukan registrasi ulang sim card," kata kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto, Senin (5/3/2018).
Ipiyanto menjelaskan, pembukaan layanan ini sebagai bentuk layanan kepada masyarakat juga sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kominfo yang mengharuskan masyarakat harus registrasi ulang sim card.
"Satu warga kan hanya boleh tiga nomor saja, ini juga kan merupakan mencegah kejahatan cyber juga. Ditambahkan registrasi menggunkana nomor kartu keluarga dan kartu penduduk," jelasnya.
Sejauh ini kata Ipiyanto, banyak masyatakat sudah datang meminta untuk melakukan registrasi ulang di Disdukcapil Kota Serang.
"Sudah ada hampir 50 orang setiap hari datang mengadukan ketidak validan identitad penduduk dan registrasinya gagal," ungkapnya.
Maka itu, Ipiyanto menyarankan kepada masyarakat agar datang ke Disdukcapil untuk mengupdate data kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
"Kemungkinan KK nya maupun KTP terjadi perubahan nomor atau status orang yang ada didalam KK. Makanya, datang saja ke kita," tukasnya. (Gat/TN1)