Soal Bantuan Hukum ke Dirut RSUD, Gubernur: Jangan Main Bantu-bantu Saja

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: faktabanten)
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: faktabanten)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, angkat bicara soal penetapan tersangka Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, atas dugaan korupsi Jasa Pelayanan (Jaspel).

Bahkan, orang nomor satu di Banten tersebut menegaskan akan memberhentikan Direktur RSU Banten Dwi Hesti Hendarti, jika kasus hukum yang sedang menjeratnya tersebut mengganggu pelayanan di rumah sakit.

"Kita harus hormati hukum itu, kalau sudah terdakwa baru kita berhentikan sementara. Nanti kita mencari kejelasan dulu, kepastian dia bagaimana. Kalau kita nilai mengganggu ya kita ganti. Saya minta sekda kaji lebih dalam," kata Wahidin, Selasa (25/7/2017).

Baca juga: Dugaan Korupsi Jaspel, Direktur RSUD Banten jadi Tersangka

Saat ditanya soal bantuan hukum, Wahidin tak menjelaskan lebih jelas. Kendati demikian, menurutnya, fasilitas tersebut ada di Biro Hukum.

"Bantuan hukum saya kira sekarang untuk kasus-kasus kayak gitu sih sama aja dibantu atau enggak dibantu juga. Ada di Biro Hukum, tapi lihat dulu masalahnya, jangan main bantu-bantu aja," ungkapnya.

Wahidin pun meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk menjadikan kasus-kasus tersebut sebagai pembelajaran.

"Ya, kapok lah biar enggak korupsi," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar