Sabtu, 23 November 2024

Soal Desakan Mundur, Ini Jawaban Sekda Banten

Sekda Banten Al Muktabar. (Foto: TitikNOL
Sekda Banten Al Muktabar. (Foto: TitikNOL

SERANG, TitikNOL – Sekretaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, menanggapi dengan santai atas penilaian kinerja yang dianggap tidak mampu mengayomi ASN di lingkungan Pemprov Banten dan diminta mundur dari jabatannya oleh pengamat kebijakan publik Iksan Ahmad.

Menurutnya, mundurnya seorang pejabat dari jabatan yang diduduki harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Nanti itukan prosedur ya, lihat sesuai aturan yang berlaku saja. Nanti kita lihat sesuai peraturan yang berlaku,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (21/12/2020).

Ia menerangkan, progres kinerja dirinya sebagai pimpinan ASN telah berjalan dengan baik. Semua program kerja dan kegiatan yang diagendakan telah berjalan tidak ada hambatan.

“Sejauh inikan progres kerja berjalan, semua agenda berjalan, penetapan APBD berjalan, agenda-agenda kegiatan tidak ada hambatan,” terangnya.

Baca juga: Dinilai Tidak Becus Mengayomi ASN, Sekda Banten Diminta Mundur

Sebelumnya diberitakan, bahwa Pengamat kebijakan publik Iksan Ahmad mengatakan, sebagai unsur pembantu tertinggi pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda), Sekda Banten sebenarnya telah lama menuai kritik dan sorotan. Setidaknya, ada tiga kritik keras terhadap pimpinan tertinggi ASN.

Pertama, kritikan keras pernah datang dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 02 Maret 2020, yang menganggap jika Sekda Banten gagal dalam memberikan arahan kepada para ASN. Kedua, kritik juga pernah disampaikan oleh anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar pada 12 Juni 2020.

Dalam statemennya wakil rakyat itu mengatakan, Sekda Banten tidak mampu memanajemen organisasi pemerintahan. Selain itu, Sekda Banten juga dinilai teledor dalam mengambil kebijakan. Ketiga, Sekda Banten pernah pula menuai kritik dari masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Pelaku Korupsi (APPK), yang melakukan unjuk rasa di pintu gerbang Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada 12 Maret 2020.

Saat itu, Sekda Banten dianggap sebagai biang kekisruhan dan kegaduhan di tataran birokrasi Pemprov Banten.

“Berkenaan dengan gambaran kinerja dalam paparan di atas, maka sebaiknya Sekda Banten mengundurkan diri. Karena sampai saat ini, masih belum menunjukkan perubahan dan perbaikan yang diinginkan masyarakat,” jelasnya. (Son/TN1)

Komentar