SERANG, TitikNOL - Belasan warga RT 04 RW 12 kompleks P dan K, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengadukan pengembang Puri Stadion ke DPRD Kota Serang. Aduan diterima pimpinan DPRD Kota Serang Roni Alfanto di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu (23/9/2020).
Aduan itu soal dugaan menyerobot lahan milik Pemerintah Kota Serang dan membongkar pagar pembatas sepihak oleh pengembang perumahan di Kota Serang. Warga pun meminta DPRD memanggil OPD terkait untuk memeriksa perizinan perumahan tersebut.
Ketua RT 04 RW 12 Kompleks P&K Afrizal mengatakan, pengembang perumahan Puri Stadion di Penancangan diduga menyerbot atau memanfaatkan lahan Pemerintah Kota Serang, untuk perlintasan keluar masuk aktivitas proyek pembangunan perumahan.
"Kami warga juga dirugikan oleh ulah pengembang, karena membongkar paksa secara sepihak pagar pembatas antara Puri Stadion dan Komplek P dan K.
Yang dirobohkannya pagar pembatas oleh pihak pengembang untuk jalan utama masuk perumahan Puri Stadion," kata Afrizal.
Warga juga menilai aktivitas tersebut merugikan. Karena selain material menutup drainase yang membuat rumah warga terendam banjir, juga membuka kesempatan bagi pencuri untuk masuk ke wilayah mereka karena akses tersebut.
"Itu dipagar warga agar tidak lagi mejadi pintu keluar masuk pencuri ini malah di bongkar. Kami mempertanyakan perizinan pembangunan perumahan Puri Stadion belum lengkap karena masih berdampak pada lingkungan sekitar," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, menindaklanjuti aduan warga ia akan mengkonfirmasi kepada pihak pengembang Puri Stadion dan memanggil OPD terkait.
"Aduan ini kami akan tindaklanjuti untuk mengetahui pasti proses perizinannya dengan memadukan apakah sudah sesuai denah Lerda perumahan dan pemukiman," singkatnya.
Ditemui di lokasi, Aminul Hizri, pengembang Puri Stadion, mengaku jika pagar yang dibongkar untuk jalan utama perumahan Puri Stadion, masuk ke dalam site plane perumahan yang sudah diajukan dalam proses perizinan dan pagar beridiri di atas tanah milik pengembang Puri Stadion.
"Terkait penyerobotan lahan Pemkot, kami pihak pengembang Puri Stadion hanya memanfatkan perlintasan untuk akses keluar masuk kendaraan dan izinnya pemanfaatan perlintasannya pun sudah diajukan ke pihak Pemkot Serang," tegasnya. (Gat/TN1)