LEBAK, TitikNOL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak, angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) pada bantuan dana rehabilitasi ruang kelas SD triwulan ke II (dua), sumber dana DAK Fisik tahun anggaran 2019, sebesar Rp37.753.325.000 kepada ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebak.
Kepala Dindikbud Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi meminta, jika ada pungutan liar (Pungli) pada bantuan tersebut, agar pihak terkait melaporkannya ke aparat hukum.
Sementara terkait pemanggilan oleh Kejari Lebak, Wawan membantahnya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemanggilan kepada sejumlah pejabat Dindikbud Lebak.
"Mengarang itu wartawan. Yang memanggil siapa?. Laporkan saja pak ke Polres oknumnya. Kalau diperiksa itu ada surat panggilannya," ujar Kadindikbud Lebak melalui pesan singkatnya kepada TitikNOL, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Dindikbud Lebak Akui Dipanggil, Kejari Lebak: Tidak Ada Pemanggilan
Untuk diketahui, berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimiliki TitikNOL, bahwa pada triwulan ke II (dua) tahun 2019 ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebak mendapatkan kucuran dana rehabilitasi ruang kelas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp37.753.325.000.
Dalam pelaksanaannya diduga bermasalah. Dugaan pungutan kepada pihak sekolah penerima menyeruak yang ditengarai melibatkan Oknum Kepala UPT Dindikbud Kecamatan dan Oknum di Dindikbud Lebak.
Selain itu, penetapan besaran dana bantuan kepada ratusan SD tersebut diduga tanpa melalui estimasi kebutuhan biaya rehabilitasi ruang kelas dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) terkesan dipaksakan.
Hal itu terbukti, penetapan besaran bantuan dana semua biaya rehab ruang kelas yang diterima sekolah merata yakni sebesar Rp50 juta dan Rp70 juta per sekolah. Padahal, kebutuhan biaya rehabilitasi ruang kelas setiap sekolah berbeda. (Gun/TN1).