SERANG, TitikNOL - Menindaklanjuti persoalan tempat hiburan malam yang marak menyalahgunakan izin, Walikota Serang Syafrudin menyebut kurang etis jika harus cepat-cepat di tutup.
Ia beralasan, bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada pasal 63 poin b memberikan tenggang waktu selama enam bulan kepada pelaku pengusaha hiburan malam untuk menutup tempat usahanya.
"Itu kan sudah diatur dalam Perda PUK bahwa kalau setelah enam bulan diundangkan baru akan dicabut. Jadi kalau sekarang dicabut kurang etis. Kecuali Perda PUK nya atau sudah diundangkan," katanya saat ditemui di Banten Lama, Jumat, (20/12/2019).
Menurutnya, masih ada keleluasaan waktu untuk menindak tegas hingga mencabut izin tempat hiburan malam. Padahal diketahui, selama ini pelaku pengusaha tempat hiburan malam menggunakan izin restoran untuk melancarkan usahanya.
"Masih ada waktu yg leluasa. Kemudian Perda PUK itu kan belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan, baru kami akan sosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.
Setelah melewati batas waktu enam bulan dan Perda PUK diundangkan, Syafrudin mengaku akan menutup paksa tempat hiburan malam di Kota Serang. Kecuali, bagi hotel yang berbintang lima sesuai dengan nomenklatur Kepariwisataan.
"Ya jelas lah (hiburan malam akan ditutup), itu kan sudah ada aturannya," tukasnya. (Son/Tn1)