LEBAK, TitikNOL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Lebak, akan mengevaluasi penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Pernyataan DPMD, menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan monopoli yang dilakukan oleh kepala desa Suwakan Edi Rapiudin, kepada pengelolaan dana BUMDes di desa yang dipimpinnya.
Dikatakan Kepala DPMD Lebak Rusito, Desa Suwakan sudah masuk dalam tahap evaluasi. Pihaknya juga sudah merekomendasikan agar Desa Suwakan tidak diperkenankan melakukan penarikan penyertaan modal di 2017 ini.
"Desa Suwakan juga salah satu desa yang tidak hadir saat kami undang di dinas untuk dilakukan evaluasi penggunaannya," ujar Rusito dalam pesan WhatsAppnya kepada TitikNOL, Sabtu (19/8/2017).
"Bagi BUMDes yang tidak hadir agar evaluasi dilakukan oleh Tim Pembina Kecamatan, apabila BUMDes tidak hadir dan tidak bersedia dievaluasi maka untuk sementara tidak diperkenankan melakukan penarikan penyertaan modal tahun 2017," tandas Rusito.
Terpisah, Sudarjat, Ketua Bumdes Suwakan kembali mengungkapkan fakta baru terkait bantahan Edi Rapiudin, Kades Suwakan, yang mengelak meminta jatah Rp10 ribu dari hasil penjualan usaha BUMDes di Desa Suwakan.
Kata Sudarjat, royalti Rp10 ribu per kubik itu murni permintaan kades pribadi dengan dalih untuk bayar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Begini ceritanya BUMDes usaha ke pertambangan batu, jual Rp85 ribu per meter kubik. Bayar tusi tanah Rp8 ribu, jalan Rp5 ribu dan ke Kades itu Rp10 ribu per kubik katanya untuk IUP," beber Sudarjat.
"Awalnya pak kades cerita dan menyakinkan kami dengan estimasi keuntungan yang menurut kami sangat menjanjikan, namun kenyataannya malah sebaliknya kami merugi dan malah kami ditekan dengan harus membayar uang IUP sebesar Rp10 ribu per kubik yang terkadang langsung di potong dari jumlah batu yang kades ambil karena pak kades juga suka beli batu kami dengan Cv Gadung Gumilangnya untuk disuplai ke perusahaan Cemindo Gemilang," terang Sudarjat menambahkan. (Rian/Gun/red)