Minggu, 8 September 2024

Soal Penahanan SK Pengangkatan PPPK Oleh Wali Kota, Ini Jawaban BKPSDM Kota Serang

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono saat diwawancari wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono saat diwawancari wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan menjalankan intruksi Wali Kota Serang Syafrudin untuk menahan kurang lebih sekitar 50 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono menjelaskan penahanan hanya akan dilakukan satu minggu sampai yang bersangkutan mengurus kepindahan domisili ke Kota Serang.

"Tadi yang maju sekitar 50 orang (PPPK domisili diluar Kota Serang) nanti kita akan ikuti perintah pak walikota, nanti akan kita tunda tapi tidak lama sambil mereka ngambil SK kita bikin pernyataan supaya mereka bersedia pindah ke kota Serang," kata Karsono kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Wali Kota Serang Tahan 50 SK Pengangkatan PPPK Karena Berdomisili Diluar Kota Serang

Pihaknya akan langsung memproses dan berkomunikasi dengan ke 50 PPPK yang domisilinya masih diluar Kota serang, kata Karsono, karena bagaimanapun menyangkut kinerja mereka.

"Mudah mudahan mau (pindah domisili) ini kan kebaikan untuk kinerja kalau mereka dari luar kota Serang harus kerja di kota Serang saya yakin tidak akan meningkat kerjanya yang ada merugikan sekolah tersebut," katanya.

BKPSDM Kota Serang juga akan memfasilitiasi kepindahan domisilinya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota serang.

"Kalau dihitung sekitar 50 an nanti akan kita bantu pak wali sudah perintah proses pembuatan kartu tanda penduduk akan dipermudah, akan kita kordinasikan ke Disdukcapil," pungkasnya. (TN)

Komentar