SERANG, TitikNOL - Pasir yang digunakan menguruk sejumlah pulau hasil reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta diambil dari Pulau Tunda, Kabupaten Serang. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tak menampik hal tersebut.
Namun, izin pertambangan tersebut dikeluarkan sejak era Bupati sebelumnya.
"Izin ini setahu saya ketika saya jadi wakil Bupati. Sejak saya dilantik (jadi Bupati) Februari kemarin, perizinan ini kewenangannya sudah ke provinsi. Tidak ada satupun izin yang dikeluarkan saya ketika saya jadi bupati," ujar Tatu, saat menghadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/4/2016).
Menurutnya, kajian untuk izin penambangan pasir laut tersebut sudah dilakukan jauh hari sebelum ia menjabat wakil Bupati Serang mendampingi Bupati kala itu Ahmad Taufik Nuriman.
"Setahu saya, lima tahun kemarin ketika saya wakil, kajian itu jauh sudah dilakukan, menurut pak Bupati (ATN)," ucapnya.
Jadi, Tatu tidak tahu persis. "Semasa jadi wakil saya tidak pernah dapat paparan lagi soal kajian itu. Kan sudah dilakukan sebelumnya. 2010 saya jadi wakil. Kajian itu sejak jauh sebelum 2010. Saya tidak tau persis izin pertambangan, karena itu kan kewenangan bupati langsung ya," katanya.
Ia menjelaskan, dari informasi bagian perizinan Pemkab Serang, diketahui masa berlaku izin penambangan pasir laut di Pulau Tunda berakhir 2015 kemarin.
"Khusus untuk Pulau Tunda itu ada dua perusahaan. Itu dikeluarkan 2013 dan berakhir 2015. Harusnya sudah habis. Artinya, harus memperpanjang ke provinsi. Kalau mereka belum perpanjang artinya ilegal," tukasnya.
Dengan adanya polemik reklamasi tersebut ia mendukung langkah pemerintah pusat yang menghentikan kegiatan reklamasi di Pantura.
"Saya sebagai Bupati meminta harus ada kaji ulang yang melibatkan kementerian LH langsung. Penambangan disetop dulu. Bagaimana kajiannya. Bagaimana tanggapan masyarakat, bagaimana pun ini harus jelas apakah visible atau tidak," pungkasnya. (Kuk/red)