Selasa, 3 Desember 2024

Soal Penangguhan UMK, Perusahaan di Kabupaten Serang Terbanyak

Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG, TitikNOL - Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dari 8.231 perusahaan di Banten.

Menurut Karna wijaya(Disnakertrans) Provinsi Banten," hingga saat ini baru 111 perusahaan yang menangguhkan, dari jumlah tersebut satu perusahaan mengajukan penangguhan di luar jadwal yang ditentukan yakni dari 22 November 2015 hingga 20 Desember 2015. Sehingga hanya 110 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK," Jumat (12/02/2016)

"Dari 110 perusahaan tersebut, 98 perusahaan dikabulkan dan sisanya yakni 12 perusahaan ditolak," kata Karna kepada titiknol

Ke-12 perusahaan yang penangguhan UMK-nya ditolak karena manajemen perusahaan tersebut tidak melampirkan kesepakatan penangguhan UMK dengan pekerja dan tidak ada laporan keuangan yang telah diaudit oleh lembaga akuntan publik.

"Petikan SK (Surat Keputusan) Gubernur Banten terkait penangguhan UMK ini telah kita berikan ke masing-masing perusahaan," lanjut Karna.

Untuk perusahaan yang penangguhan UMK-nya dikabulkan, diantaranya Berada di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 48 perusahaan, Kabupaten Serang berjumlah 10 perusahaan, Kota Tangerang berjumlah 38 perusahaan dan Kota Tangsel sebanyak 2 perusahaan. Sedangkan untuk Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang tidak ada.

"Sementara untuk perusahaan yang penangguhan UMK-nya ditolak berada di Kabupaten Serang sebanyak 2 perusahaan, Kota Cilegon sebayak 1 perusahaan, Kabupaten Tangerang sebanyak 7 perusahaan, dan Kota Tangerang sebanyak 2 perusahaan," ujar Karna.(Her/Red)

Komentar