SERANG, TitikNOL - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, meminta ASN menjadi pusat contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu, sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi dalam menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mengingat, apabila ASN melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administrasi. Mulai dari surat teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," katanya saat memimpin rapat di Pendopo Gubernur, Senin (24/8/2020).
Ia mengatakan, penerapan awal penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan di tempat-tempat keramaian. Baik di kawasan wisata maupun pusat perbelanjaan.
“Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujarnya.
Andika mengingatkan, dalam menjalankan Pergub tersebut harus mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif. Pada tahap awal, petugas diintruksikan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberikan sanksi.
“Rapat ini juga sepakat, bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pergub itu mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan dapat didenda maksimal Rp 100 ribu. Sementara, bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu. (Son/TN1)