SERANG, TitikNOL - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, angkat bicara soal penghapusan aset di SMP 13 Kota Serang yang tidak ditindaklanjuti dari 2017 lalu.
BPKAD menilai, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang gagal paham soal prosedur.
Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan penghapusan aset di SMP 13 Kota Serang dan sudah bisa dilakukan penghapusan.
"Informasi kemarin langsung kami tindaklanjuti. Jadi gini penghapusan aset itu, kewenangannya ada di kepala OPD (Dindikbud) sebagai pengguna barang dan bisa diselesaikan di sana, tidak harus ke BPKAD. Kami hanya laporan saja penghapusannya," kata Wachyu ditemui di DPRD Kota Serang, Rabu (15/1/2020).
BPKAD sendiri, lanjut Wachyu, sudah mendorong pihak SMP 13 Kota Serang untuk segera menyampaikan ke Dindikbud agar segera melakukan penghapusan aset.
"Konsultasinya ke kami, tapi bukan berarti izinnya untuk menghapus ke kami juga tidak seperti itu. Jadi pemahaman tentang prosedurnya itu sendiri belum dimengerti sama mereka (Dindikbud)," lanjutnya.
Menurut Wachyu, sifatnya Dindikbud hanya melaporkan ke BPKAD. Tapi di situ di manajemen pengelolaan barang daerah ada perencanaan diawali dengan pengadaan sampai penghapusan harus direncanakan.
"Jadi permasalahan kami kembalikan ke OPDnya masing-masing. Bisa dilakukan Dindik aja tidak BPKAD, sifatnya hanya konsultasi cukup ke Dindik saja bisa," tukasnya. (Gat/TN1)