LEBAK, TitikNOL – Anggota Komisi III DPRD Lebak Imad Humaedi, meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, agar menambah kuota penerima bantuan dana PIP bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Lebak.
Menurut Imad Humaedi, penyaluran dana bantuan PIP di Lebak berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terlihat jomplang alias tidak merata dibandingkan di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.
Padahal kata Anggota Komisi III yang membidangi pendidikan dan kesehatan itu, di Kabupaten Lebak banyak siswa SD dan SMP dari keluarga yang kurang mampu alias tergolong keluarga pra sejahtera.
"Berdasarkan data penyaluran bantuan dana PIP yang kami miliki, perbedaan kuota penerima antara Kabupaten Pandeglang dan Lebak terlihat sangat jomplang. Padahal di Lebak banyak siswa penerima dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera," ujarnya.
Karenanya, Imad Humaedi berharap kepada Kemendikbud untuk menambah kuota penerima, sebab bantuan dana PIP sangat membantu bagi siswa kurang mampu di tengah kondisi pandemi Covid 19 seperti saat ini.
"Bantuan dana PIP ini sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid 19, saya kira kuotanya harus ditambah," imbuh anggota Komisi III DPRD Lebak ini.
Terpisah, Acep Dimyati Wakil ketua Komisi III DPRD Kabupeten Lebak mengatakan, tidak ada alasan pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak transparan soal penyaluran dana PIP baik yang reguler maupun aspirasi dewan DPR RI bagi siswa SD, SMP dan SMA.
"Saya kira kan itu uang negara untuk siswa yang tidak mampu, sekolah hanya sebagai regulator saja untuk menyalurkan dan itu. Itu hak bagi para siswa yang tidak mampu," ujar Acep Dimyati kepada TitikNOL, Rabu (23/6/2021) lalu.
Kata Acep, bantuan dana PIP itu program pemerintah, jangan sampai ada siswa yang tidak mampu sampai putus Sekolah.
"Tidak ada alasan siapa pun terutama dinas untuk menutupi persoalan ini, saya kira ini harus transparan karena uang Negara untuk siswa yang tidak mampu," tegasnya
Menurutnya, Sekolah manapun ketika diminta untuk keterbukaan penyaluran dana PIP tidak harus ditutupi.
"Apa salahnya kita harus menutupi ini, toh itu uang untuk mereka (siswa tidak mampu) saya kira itu. Kalau memang ada indikasi penyimpangan, ya kita DPRD Komisi III akan melakukan sidak, jika ada informasi terkait penyimpangan apa lagi ada pemotongan dari pihak sekolah," terangnya.
Bila pihak Sekolah dan Dindikbud tidak transparan, siapa yang bertanggungjawab jika ada penyimpangan.
"Saya kira diplurkan sajalah kan bukan uang pribadi itu uang negara. Silahkan semua terbuka dan dinas mengintruksikan siapa pun yang membutuhkan informasi kepada sekolah untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya," tukas Acep Dimyati. (Zal/Gun/TN1).