SERANG, TitikNOL - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar buka suara ihwal dugaan penyelewengan pemberian kredit senilai Rp65 miliar di Bank Banten.
Dugaan penyelewengan itu pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.
Saat ini, perkara tersebut telah naik dari penelidikan ke penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak hingga terungkap modus atau penyaimpangannya.
Al mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke proses hukum. Penyelesaian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Baca juga: Begini Modus Kredit Rp65 Miliar PT. HMN yang Macet di Bank Banten
"Itukan lebih ke arena hukum ya, kita sebagai warga negara di muka hukum kita menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum karena tidak bisa kita intervensi, semua sesuai fakta hukum," katanya, Rabu (27/7/2022).
Ia menerangkan, pendekatan untuk mengungkap pelaku yang diduga terlibat dapat diketahui setelah proses hukum berjalan.
Sehingga oknum pegawai Bank Banten yang dinilai melakukan penyelewengan, akan ditindak secara hukum.
"Karena itu persoalan hukum, hukum yang akan melakukan pendekatan penyelesainnya. Kita patuh pada terminologi hukum saja," ungkapnya. (TN3)