SERANG, TitikNOL - Sekda Banten Ranta Soeharta akan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana gaji honorer yang akan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Kami akan telaah dulu berapa kebutuhannya. Setelah itu, nanti kita konsultasikan ke BPK dan juga sekalian ke KPK," kata Ranta, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya, konsultasi diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian pemprov. Terlebih gaji honorer atau tenaga kerja sukarela kerap menjadi temuan BPK.
"Jangan sampai pembayaran gaji honorer yang mencapai Rp 65 miliar itu menjadi temuan BPK," tukasnya.
Baca juga: Gubernur Banten Usulkan Upah Honorer Banten Sesuai UMK
Upah atau gaji para honorer di Pemprov Banten tersebut nantinya disesuaikan dengan UMK Kota Serang.
"Pak gubernur menginginkan agar tenaga honorer dan TKS sejahtera," katanya.
Pihaknya juga sedang melakukan pendataan ulang dan verifikasi para tenaga honorer di Banten yang jumlahnya lebih dari 6.000 orang.
"Bisa diketahui secara rinci latar belakang pendidikan dan penempatannya," imbuhnya. (Kuk/red)