SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten membenarkan soal penutupan tambang pasir kuarsa ilegal milik PT Cemindo Gemiliang di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Bahkan, Pemprov menyebutkan jika pihak perusahaan bandel tidak pernah mengurus izin tambang.
Dikatakan kepala Dinas Pertambaangan (Distamben) Provinsi Banten Eko Palmadi, pihaknya sebelumnya sudah mendapatkan aduan dari masyarakat hingga melakukan pemanggilan kepada pihak PT Cemindo Gemilang.
“Beberapa saat lalu kita sudah pernah panggil karena ada pengaduan masyarakat bahwa perusahaan melakukan penambangan. Sebelumnya sudah, berita acaranya ada kesepakatannya ada, bahwa mereka akan memenuhi ketentuan. Tapi enggak lama mereka melakukan lagi (penambangan ilegal),” kata Eko ditemui di pendopo Gubernur Banten, Senin (08/01/2018).
Baca Juga: Pemprov Banten Tutup Paksa Tambang Pasir Kuarsa Ilegal PT. Cemindo Gemilang
Eko menjelaskan, jika lahan yang dipakai untuk pertambangan milik PT Cemindo Gemilang tidak mengantongi izin tambang dan lahan yang seluas dua hektar itu merupakan tanah perataan pihak perusahaan.
“Luasnya ada sekitar dua hektaran, mereka mengaku tidak semua buat tambang tapi untuk perataan tanah, tapi perataan tanahnya dimanfaatkan oleh mereka itu harus ada izin lain, supaya hasil pekerjaan mereka bisa dikenakan pajak,” jelasnya.
Menurut Eko, jika perusahaan tidak mengurus izin tambang dan masih melakukan aktivitas tambang maka akan berurusan dengan hukum.
”Kalau mereka melakukan lagi itu sudah jalurnya ranah hukum. Untuk saat ini kita sudah hentikan dan pasang spanduk biar masyarakat tahu,” tukasnya. (Gat/red)