Sabtu, 5 April 2025

Soal TKA, PT Indoferro Lecehkan Pemkot Cilegon

Tim Kominda saat melakukan sidak ke PT.Indoferro (Ardi/doc)
Tim Kominda saat melakukan sidak ke PT.Indoferro (Ardi/doc)

CILEGON, TitikNOL – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon Soleh mengaku kecewa kepada PT Indoferro, pasalnya hingga saat ini belum juga melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).  

“PT Indoferro ini memang dableg (bandel), sudah dikasih waktu untuk segera membuat SKTT, namun tidak juga mengajukan datanya dan permohonannya sampai dengan  sekarang,” kata Soleh ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Rabu (13/1/2016. 

Ia menjelaskan, pembuatan SKTT merupakan amanat Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2013 tentang pembuatan SKKT bagi warga negara asing, dimana setiap warga asing wajib membuat SKTT.

Untuk jumlah warga negara asing yang bekerja di PT Indoferro sebanyak 68 orang. Parahnya, belum ada satupun TKA yang melaporkan ke pihaknya.

"TKA yang bekerja di industri di Kota Cilegon wajib memiliki SKTT dan wajib dilaporkan data orang asing tersebut secara realtime,"Terangnya.

Sebelumnya, Tim Komite Intelijen Daerah (Kominda) yang terdiri dari Disnaker, DKCS, Imigrasi, Kejari, Kesbanglinmas dan Polres Cilegon melakukan sidak ke PT.Indoferro. Setelah dilakukan  mengecekan ternyata semua Tenaga Kerja Asing (TKP) yang bekerja di perusahaan asal Tiongkok yang berada diwilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan tersebut tidak memiliki SKTT.

“Kalau ada perusahaan yang mengabaikan SKTT, itu pelecahan terhadap undang-undang dan Perda. Sebab hal tersebut merupakan amanat yang perlu ditaati," tegasnya. (Ar/red)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait