SERANG, TitikNOL - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengklarifikasi soal adanya kabar warga yang yang dibohongi berobat gratis saat acara Launching pelayanan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mengatakan, pemanggilan ini untuk berkoordinasi soal adanya opini yang muncul terkait sikap diskriminasi pelayanan berobat gratis kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, tidak ada tindakan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak RSUD terhadap salah satu warga yang mengaku dibohongi karena tidak bisa berobat gratis.
"Tidak ada yang melanggar prosedur, karena ada pembayaran juga mengacu pada prosedur perda Puskesmas," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu, (04/12/2019).
Baca juga: Wali Kota Serang Tidak Tahu Warganya Dibohongi Berobat Gratis Saat Launching RSUD
Ia menuturkan, tim RSUD dan Dinkes Kota Serang hanya kurang selektif dalam melakukan sosialisasi program pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
Sehingga, tahapan-tahapan yang harus dilakukan masyarakat tidak tersampaikan dengan jelas. Akibatnya, hal ini berdampak pada kepada nama baik pimpinan karena menimbulkan perspektif negatif dan dianggap program pencitraan dimata publik.
"Sesungguhnya yang disampaikan programnya bagus hanya saja kurangnya sosialisasi dan car menyampaikan kepada masyarakat perlu diperbaiki. Karena tidak semua masyarakat paham dan tahu tentang program seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal menyampaikan, pelayanan gratis yang diluncurkan adalah pengobatan spesialis politeknik. Dimana pasiennya hasil skrining Puskesmas yang dirujuk dari ke RSUD Kota Serang karena tidak bisa mendapat pelayanan dari dokter spesialis.
"Jadi yang kami tekankan pelayanan kemarin itu soal spesialistik. Jadi kemarin yang datang ke sesuai skrining Puskesmas. Jadi kemarin yang maslah tidak bisa ditangani di Puskesmas dirujuk ke RS tapi pada saat itu kami gratiskan," terangnya.
Menurutnya, pasien yang datang pada saat itu diwajibkan mendaftar terlebih dahulu untuk mengetahui masalah penyakit yang dialami agar terarahkan kepada ahli spesialis.
Saat ditanya soal aduan yang harus membayar biaya konsultasi Rp50 ribu, ia menyebutkan warga tersebut masuk dalam kategori pasien umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Puskesmas.
"Walaupun menurut informasi ada pasien yang datang diluar waktu yang daftar spesialistik gratis tapi tetap dilayani namun masuknya pelayanan umum. Jadi kami luangkan satu hari itu untuk kepentingan masyarakat. Hari itu gratis pak. Jadi menurut informasi dari Dirut memang tidak jadi berobat," tukasnya. (Son/TN1)