SOTK Pemprov Banten Terkendala Juklak Kemendagri

Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: beritaone)
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: beritaone)

SERANG, TitikNOL - Penyusunan draf struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemprov Banten sudah rampung. Namun, draf peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) masih terkendala petunjuk pelaksana (juklak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kitanya sudah siap, rapat sudah 3 kali, sudah final. Sudah siap draf pergubnya, tapi kita masih menunggu petunjuk pelaksanaannya," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, dikonfirmasi Kamis (4/8/2016).

Meski penyusunan SOTK sudah final, namun pemprov masih enggan membuka mana saja SKPD yang berubah.‎"Yang jelas sesuai kebutuhan lah pokoknya. Nanti kita lihat," cetusnya.

Terkait target Agustus yang ditetapkan Kemendagri, menurut Ranta, hal itu baru sebatas lisan."Kan itu lisan. Kali ini kan harus pake tulisan lah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi setda Banten Dian Wirtadipura mengatakan, sebagian besar SKPD di pemprov mengalami perubahan. Salah satunya penambahan Biro Keuangan sehingga total ada 9 biro.

"Nanti ada 9 biro, dan tidak ada lagi namanya Biro Organisasi. Yang ada Kepala Biro I misalnya membidangi apa, 2 bidang apa, 3 bidang apa, dan seterusnya," katanya. (Kuk/Quy)

Komentar