Selasa, 21 Januari 2025

Stok Kebutuhan Pokok di Banten Dipastikan Aman Sampai Lebaran

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya saat melakukan kunjungan ke gudang sembako di Pasar Induk Rau, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya saat melakukan kunjungan ke gudang sembako di Pasar Induk Rau, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya, mengklaim jika kebutuhan pokok di Banten aman sampai lebaran. Hal itu dinyatakan dirinya, setelah melakukan kunjungan ke gudang sembako di Pasar Induk Rau, Kota Serang dan Gudang Bulog sub drive Serang, Minggu (21/5/2017) kemarin.

"Kami mengantisipasi sedini mungkin terjadinya lonjakan permintaan yang memicu kenaikan harga. Maka itu kita ingin memastikan stok kebutuhan pokok secara nasional aman dan harga stabil," kata Tjahya usai peninjauan.

Tjahya memastikan, setelah melakukan peninjuan di Kota Serang, Banten aman sampai lebaran untuk ketersedian kebutuhan pokok."Dari hasil pantauan di Pasar Rau, menunjukan harga barang kebutuhan pokok dan stok barang stabil," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, lanjut Tjahya, menunjukkan harga barang kebutuhan pokok di kota Serang per 21 Mei 2017 relatif terkendali. Harga beras sebesar Rp10.000/kg, gula pasir Rp12.500/kg, minyak goreng curah Rp10.500/liter, daging sapi Rp120.000/kg dan tepung terigu Rp7.000/kg.

"Hasil pantauan di gudang Bulog, diketahui ketersediaan beras mencukupi untuk 3 bulan ke depan, dengan jumlah stok sebanyak 3.000 ton," lanjutnya.

Sedangkan terkait distribusi barang, Tjahya menjelaskan bahwa pengaturannya kini telah diatur dalam Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Permendag tersebut mengatur agar setiap pelaku usaha distribusi, baik distributor, sub-distributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Selain itu, mereka yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang diperdagangkan ke Dirjen PDN melalui SIPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

"Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, sedangkan apabila tidak menyampaikan laporan, akan dilakukan pembekuan Tanda Daftar," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar