SERANG, TitikNOL - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten sudah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus pengerusakan pagar milik PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Mayora Grup yang berada di Baros, Kabupaten Serang.
"Sudah ada sekitar sebelas orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk oknum masyarakat, pihak Mayora dan petugas yang berada dilokasi," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafly Amar kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti sebelum menentukan siapa pelaku yang harus bertanggung jawab.
"Sampai saat ini belum ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang dikumpulkan terlebih dahulu, masih berlangsung proses hukumnya," ujarnya.
Namun Kapolda mengakui, pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian akibat pengrusakan disaat aksi penolakan pembangunan pabrik diwilayahnya. "Perlu ada penjelasan dari tim ahli untuk menghitung estimasi nilai kerugian akibat pengrusakan tersebut," tukasnya. (Ros/red)
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Ratusan Kayu Ilegal Asal Sumatera di Banten
Sarapan Praktis yang Kaya Akan Gizi Dalam Kandungan Telur
Diduga Tak Berijin, Warga Kota Serang Protes Keberadaan Pabrik Aspal di Tembong
Per 1 Juli 2020, Kapal Melintas di Selat Sunda Wajib Ikuti Pemisah Jalur Laut
Pengurus KONI Kabupaten Serang 2022-2026 Resmi Dilantik
Ini Alasannya Kenapa Sarapan dengan Pisang Jangan yang Terlalu Matang
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, CFD di Lebak Ditiadakan