SERANG, TitikNOL - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten sudah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus pengerusakan pagar milik PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Mayora Grup yang berada di Baros, Kabupaten Serang.
"Sudah ada sekitar sebelas orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk oknum masyarakat, pihak Mayora dan petugas yang berada dilokasi," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafly Amar kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti sebelum menentukan siapa pelaku yang harus bertanggung jawab.
"Sampai saat ini belum ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang dikumpulkan terlebih dahulu, masih berlangsung proses hukumnya," ujarnya.
Namun Kapolda mengakui, pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian akibat pengrusakan disaat aksi penolakan pembangunan pabrik diwilayahnya. "Perlu ada penjelasan dari tim ahli untuk menghitung estimasi nilai kerugian akibat pengrusakan tersebut," tukasnya. (Ros/red)