Sabtu, 27 Juli 2024

Sudah Diperiksa, Pemecatan 20 Pejabat Dinkes yang Mundur Ditangan Gubernur Banten

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin saat diwawancarai wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin saat diwawancarai wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pejabat eselon III dan IV pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri, telah selesai dilakukan pemeriksaan.

Nasib mereka antara dipecat atau dipertahankan, ada ditangan Gubernur Banten Wahidin Halim. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten.

"Ya belum (dipecat), yang mengambil keputusan gubernur, ini belum dilaporkan. Iya masih (menjabat), mereka jadi punya pejabat dari SK gubernur, mereka berhenti pun harus ada SK gubernur, artinya mereka masih menduduki jabatan itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Rabu (2/6/2021).

Komarudin menjelaskan, tidak ada yang istimewa dari pengunduran diri seorang pejabat. Hal itu tindakan biasa yang telah diatur dalam Perundang-undangan. Namun, tindakan itu akan dilihat dari pengaruh kegiatan yang dijalani. Jangan sampai, pelayanan terhadap masyarakat terganggu dari polemik itu.

Untuk keputusan terkait nasib 20 pejabat tersebut, kata dia, ada dua keputusan yang diambil pemerintah. Pertama, menerima pemunduran. Kedua, menunda pengunduran dari pejabat. Namun untuk sampai detik ini, mereka masih menduduki jabatannya masing-masing.

"Di dalam perundang-undangan ada 2 menyikapi persoalan pengunduran diri. Satu, diterima. Kedua, ditunda. Karena pengunduran diri bukan yang istimewa, itu biasa, itu ada ruang hak pegawai sudah diatur. Instansi itu menerima dan menunda. Menunda harus dilihat progres kegiatannya, keuangan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia menegakan, pemecatan akan dilakukan jika ada dua aspek yang memenuhi. Seperti sikapnya merugikan instansi dan lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Ya sekali lagi kalau dari sikapnya, tindakan dapat kedua hal. Satu, merugikan instansi. Dua, ada indikasi dia tidak melaksanakan tugas, ya bisa memenuhi diberhentikan dari ASN," tegasnya.

Ia menerangkan, ada macam-macam alasan saat diperiksa. Ada yang mengaku bersungguh-sungguh mengundurkan diri, ada yang ikut-ikutan, ada yang mengajak-ngajak dan ada yang setengah--setengah melakukan pemunduran diri.

Namun paling tidak, semuanya mengakui perbuatan itu salah karena telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Ada yang menjelaskan, ada yang samar-samar. Tapi sudah kita identifikasi. Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan saat ini begitu (menekan), ada target. Itu mah bahasa saja, nggaklah intimidasi nggak ada. Semuanya datang, semuanya menjelaskan. Kita harus objektif biar jelas persoalan," jelasnya. (Son/TN2)

Komentar