SERANG, TitikNOL - Polemik tentang Sekda Banten terus bergulir. Hingga kini, publik masih dibingungkan dengan teka-teki Sekda definitif Al Muktabar dan Sekda Plt Muhtarom.
Isu ini mengalami pasang surut sejak Al Muktabar mengajukan pindah ke Kemendagri dan penunjukan Al Muhtarom jadi Plt Sekda.
Kini, polemik Sekda Banten kembali mencuat usai Al Muktabar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terhadap surat keputusan Gubernur Banten.
Ditambah, surat keputusan Presiden tentang pemberhentian Al Muktabar dari kabatan Sekda Banten belum keluar. Artinya, Al sebagai Sekda definitif masih berlaku.
Terlebih, masa Plt Sekda Muhtarom akan berakhir pada 24 februari 2022.
Atas polemik itu, Al memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan Sekda di lingkungan Pemprov Banten.
"Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Povinsi Banten, karena surat keputusan bapak Presiden terhadap Sekda definitif sampai hari ini masih berlaku," katanya melalui rilis, Kamis (17/2/2022).
Ia mengaku pada 16 Februari 2022 telah mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk menyelesaikan persoalannya dari Sekda Banten.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada pimpinan, saya sendiri telah mengajukan gugatan tatausaha negara, kepada Ketua PTUN Serang terhadap surat keputusan Gubernur Banten. Saya berharap kita semua menghormati peroses peradilan," ungkapnya.
Al yakin setiap tindakan yang dilakukan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.
"Saya percaya, pada akhirnya nanti, kita semua akan dimintakan pertanggungjawaban dihadapan pencipta kita, untuk itu marilah kita menebar kebaikan dan menegakkan kebenaran," ucapnya. (TN3)