SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten bakal kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024.
Penyebab utama Pendapatan Asli Daerah Pemprov Banten berkurang, setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Potensi Pendapatan Asli Daerah Pemprov Banten berkurang diprediksi bisa mencapai triliunan rupiah.
Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, saat ini Pemprov Banten telah menyusun Raperda retribusi pajak untuk menyesuaikan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.
“Membagi obser terhadap kabupaten dan kota dan provinsi, ini yang akan kita bahas dengan pansus,” katanya.
Ia menjelaskan, yang menyebabkan pendapatan asli daerah Pemprov Banten turun lantaran tidak ada lagi titipan uang pajak kendaraan, pembagiannya langsung ke kabupaten kota.
“Ada porsinya lebih besar kabupaten kota, tentu bagi provinsi mencari betul kemungkinan regulasi untuk optimalisasi pendapatan dengan tidak membebani rakyat. Dipastikan akan berkurang (pendapatan Banten) karena telah terbagi diawal,” jelasnya.
Dalam menambal pendapatan asli daerah, Pemprov Banten bakal melakukan inovasi guna menambah pendapatan yang berpotensi hilang.
Rencananya, Pemprov Banten bakal menagih terkait alat berat dan mineral guna menambah pendapatan asli daerah.
“Iya (tambahan pajak) terkait alat berat dan mineral. Tentu ini harus kita maksimalkan, kita cari, kita data potensinya,” ucapnya. (TN3)