Cilegon-TitikNOL- Belasan waria (wanita pria) penghuni kontrakan dan kos-kosan yang berada di RT 02 RW 01 lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, terancam diusir paksa. Hal itu disebabkan, mereka tidak memiliki identitas domisili.
"Hari ini kita lakukan pemeriksaan identitas semua penghuni kontrakan dan kamar kos-kosan. Alhasil, kita mendapati belasan waria yang tidak memiliki KTP sesuai dengan lokasi kontrakan maupun kos-kosan tempat mereka tinggal,” ujar Kepala Kelurahan Ramanuju, Amin Hidayat kepada kepada wartawan, Rabu (24/2/2016).
Tapi, lanjut Amin, mereka tidak akan sembarangan melakukan pengusiran. Pihak kelurahan masih memberikan toleransi selama dua pekan.
“Bila dalam waktu dua minggu mereka mengurus data diri ke RT dan kelurahan serta surat keterangan pindah domisili dari daerah asal mereka, maka tidak akan diusir,” jelasnya.
Amin menambahkan, operasi yustisi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan oleh para pendatang gelap yang masuk ke wilayah Kelurahan Ramanuju.(Ar/red)