SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten diduga belum menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, karena belum memiliki jumlah pegawai difable tidak sampai 1 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nana Supiatna, menjelaskan saat ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan pemprov selain guru adalah sebanyak 3400 orang.
"Kita kalau hitung orang, ada tiga sampai empat orang ya yang disabilitas. Kalau jumlah total sekarang (pegawai ASN pemprov Banten, red) di luar guru berarti ada 3400an," kata Nana usai rapat bersama tim pengendali inflasi daerah (TPID) di pendopo Gubernur Banten, Senin (05/08/2024).
Nana membenarkan tentang belum terpenuhinya kuota pegawai penyandang disabilitas di dalam formasi ASN pemprov. Kendati demikian, dirinya tidak menyebut alasan mengawapa angka itu bisa kurang.
Sementara itu ketika ditanya mengenai jumlah difabel yang diajukan pada formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak PPPK yang telah masuk ke dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Nana menuturkan tidak ada satupun dari total jumlah 11.734 orang yang diajukan.
"Yang disabilitas itu sejauh ini kami lihat belum ada. Tapi itu (difabel, red) akan kita kasih kesempatan di kuota khusus. Sesuai aturan ya minimal 1 persen," ujarnya.
Seorang pegawai non-ASN penyandang disabilitas di bagian umum dan kepegawaian pada Sekretariat DPRD Banten, mengungkapkan dirinya belum mendapat kesempatan untuk masuk ke dalam formasi PPPK.
"Belum paham juga seperti apa aturannya untuk yang seperti saya (difabel, red). Informasinya belum tahu dari mana. Mungkin nanti akan dicoba tanyakan ke BKD," katanya.
Pegiat Disabilitas Banten, Nur Ahdi Asmara, menuturkan pemprov hingga kini belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang mendukung terciptanya ekosistem kerja bagi difabel.
"Provinsi Banten, padahal sudah jelas adanya perda disabilitas provinsi banten bahwa harus adanya pembuatan unit layanan disabilitas," pungkasnya.