SERANG, TitikNOL - Pendirian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Cipocok Jaya oleh Kejari Serang, diapresiasi Wali Kota Serang Syafrudin.
Syafrudin menilai, rumah itu akan menjadi pusat penyelesaian sengketa hukum yang masih ringan dengan metode musyawarah mufakat.
"Ini terobosan yang sangat luar biasa yang ditunggu masyarakat Kota Serang, karena pernah dialami oleh masyarakat di Kota Serang," katanya, Selasa (28/6/2022).
Ia menerangkan, penyelesaian sengketa lewat Restorative Justice akan lebih efektif terutama dari segi pembiayaan.
Terlebih, ada kasus maling ayam dan mencuri kotak amal yang isinya Rp200 ribu, harus berujung bui.
"Contohnya maling ayam sampai pengadialan. Biasya maling Rp300 ribu, tapi biaya pengadilan berjuta-juta. Maling kotak masjid isinya Rp200 ribu," terangnya.
Dengan Restorative Justice, pengambilan keputusan dan perbaikan perilaku pelaku akan lebih mudah karena dikontrol oleh tokoh masyarakat.
"Ini akan mengambil mudah dengan musyawarah mufakat dari pengadilan, kejaksaan, hukum yang ada di Indonesia. Menjunjung tinggi musyawarah mufakat, dengan perdamaian," paparnya. (TN3)