Jum`at, 22 November 2024

Target Penyaluran Raskin Triwulan Pertama di Banten Tak Tercapai

Foto ilustrasi beras untuk raykat miskin (raskin). (Dok: net)
Foto ilustrasi beras untuk raykat miskin (raskin). (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Realisasi penyaluran raskin di triwulan pertama 2016 Provinsi Banten baru mencapai 75,85 % dari pagu berjalan bulan Januari-Maret yang mencapai 23.678 ton, atau 18,96 % dari pagu satu tahun yaitu sebanyak 94.712 ton.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Provinsi Banten, Khairul Amri Chan mengatakan, capaian tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi program raskin triwulan I tahun 2016 pada 5 April lalu. Meski tak capai target, pelaksanaan penyaluran raskin berjalan baik.

"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh tim koordinasi raskin provinsi dan tim koordinasi raskin kabupaten/kota dengan perum bulog dalam pelaksanaan program raskin di Provinsi Banten sudah baik," kata Amri Chan, Jumat (8/4/2016).

Ia berharap, dengan adanya bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk pendistribusian beras bagi rumah tangga miskin tahun 2016, dapat meningkatkan pelayanan.

"Sambil berjalan, mudah-mudahan penyaluran raskin di Banten mencapai 100 persen. Tentu dengan koordinasi yang intensif seluruh pelaksana program raskin,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2013 Pemprov Banten telah memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk pendistribusian raskin untuk operasional dan biaya angkut pendistribusian raskin dari titik distribusi ke RTS-PM senilai Rp6,223 miliar, pada 2014 Rp6,3 miliar dan Rp7,2 miliar di tahun 2015 dan semakin meningkat di 2016 ini yang mencapai Rp10,332 miliar.

"Jumlah RTS yang diberikan bantuan subsidi beras di tahun 2016 ini telah ditetapkan sebanyak 526.178 dengan alokasi pagu 94.712 ton. Paling banyak di Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 147.090 RTS dengan pagu 24 ribu ton,” ujar Amri Chan.

Ia mengakui, dalam penyaluran raskin kerap terjadi keberatan atau ketidakpuasan masyarakat karena kualitas raskin yang diterima kurang baik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melapor jika ada hal-hal yang tidak sesuai.

"Mereka memiliki hak untuk mengambil sikap dan menyatakan keberatannya jika raskin yang diterimanya dinilai tidak sesuai. Unit pengaduan tim raskin harus cepat menanggapi dan menindaklanjuti apa yang mereka laporkan,” katanya. (kuk/red)

TAG raskin
Komentar