LEBAK, TitikNOL - Anggota Komisi II DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari target 50.250 bidang baru tercapai 72 persen.
Diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi lahan di Kabupaten Lebak sebanyak 50.250 bidang dan di tingkat Provinsi Banten sebanyak 400 ribu bidang.
"Target untuk sertifikasi 50.250 bidang petak tanah dan sampai sekarang baru siap 72 persen. Kurang lebih 32 ribu bidang siap disertifikasi," kata Hasbi kepada wartawan di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (22/11/2018).
Hasbi menilai, belum tercapainya target karena ada permasalahan di lapangan. Seperti contohnya masyarakat belum tahu secara utuh terkait program PTSL.
"Itu terjadi karena sosialisasi belum maksimal dari pemerintah pusat bahwa ini (pembuatan sertifikat) tidak dipungut biaya. Ada juga biaya Rp150 ribu hanya untuk pendaftaran saja," katanya.
Penyertaan biaya atas surat keputusan bersama tiga menteri. Bilamana biaya PTSL tak tercover APBN, bisa dicover APBD.
"Dari delapan kabupaten dan kota di Banten, tidak ada yang mampu membiayai PTSL melalui APBD. Seandainya dibiayai APBD tak kecil, maka Pemda mengeluarkan Perbup supaya Rp150 ribu dibebankan kepada masyarakat dan kita sebagai stakeholder berusaha mensinergikan diri supaya permasalahan di lapangan bisa diselesaikan," ujarnya. (Gun/TN3)