Jum`at, 22 November 2024

Tekan Pungli, Pjs Bupati Lebak Terbitkan Perbup Biaya Sertifikat Tanah Program PTSL

Ilustrasi. (Dok: Inikata)
Ilustrasi. (Dok: Inikata)

LEBAK, TitikNOL - Pjs Bupati Lebak, menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang biaya resmi pengurusan sertifikasi tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp150 ribu per bidang.

Perbup tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir adanya pungutan dari oknum aparatur desa yang melebihi jumlah tersebut.

Asda I Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, poin dalam Perbup mengacu kepada SKB tiga menteri soal program PTSL.

"SKB tiga menteri program PTSL sudah dibahas dengan beberapa instansi terkait, Minggu depan dipastikan selesai. Poin-poin yang akan diatur dalam Perbup tersebut antara lain besaran pungutan yang dibolehkan dan komponen peruntukannya, mekanisme dan pengelolaannya serta pelaporan," ujar Alkadri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/6/2018).

Baca juga: Karut Marut Soal Program PTSL, BPN Lebak Didemo

Menurutnya, dengan adanya Perbup, biaya proses pembuatan sertifikat tanah yang dibebankan kepada masyarakat penerima program PTSL tidak boleh melebihi dari Rp150 ribu per bidang.

Jika masih ada pihak yang meminta biaya melebihi berdasarkan Perbup tersebut lanjut Alkadri, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kalau kemarin misalnya sebelum terbit Perbup ada pungutan lebih dari Rp150 ribu, berdasarkan kesepakatan waktu rapat dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan kemarin, itu harus di kembalikan. Pengembalianya harus ada berita acara pengembalian, dan akan di pantau oleh aparat penegak hukum," tegas Alkadri.

Dijelaskannya, apabila setelah ada Perbup yang mengatur soal besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat di program PTSL tersebut, kemudian masih terjadi pengutan lebih dari yang ditentukan hal itu merupakan pungli.

"Itu pungli dan bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Program PTSL ini merupakan program nasional, sehingga semua instansi dan masyarakat berhak mengawal dan mensukseskannya," tukasnya. (Gun/TN1)

Komentar