SERANG, TitikNOL - DLH Kota Serang merekomendasikan dilakukan penutupan terhadap aktivitas pengepulan limbah B3 yang dikeluhkan masyarakat di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengaku banyak menemukan pelanggaran lingkungan dari aktivitas PT. RGM yang mengepul limbah B3.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan dari tim DLH di bulan Juli 2022. Saat itu, pihaknya memberikan saran perbaikan selama dua bulan agar tidak lagi terjadi pencemaran.
"Telah melakukan pengawasan, banyak pelanggaran lingkungan. Yang mengeluarkan izin DLH Banten. Kami beri saran perbaikan 2 bulan," katanya, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan, Humas PT. RGM Ngaku Bosnya Pernah Muntah Cium Drum Bekas Kimia
Ia menerangkan, pihak perusahaan tidak melakukan langkah lingkungan. Bahkan terjadi pelanggaran di sektor izin. Perusnahaan PT. RGM hanya mengantongi izin pengepulan, namun aktivitasnya terjadi pengolahan limbah B3.
"Izin yang dikeluarkan hanya pengepulan bukan pengolahan. Kami lihat kasat mata terjadi pencemaran terhadap tanah, air, ada pembakaran otomatis udara," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan aktivitas tersebut ditutup kepada DLH Provinsi Banten. Mengingat provinsi yang mengeluarkan izin.
"Kita inginnya ditutup ke provinsi, kita lanjukan rekomendasi tanpa ada pengolah B3," ucapnya.
"Yang bisa memberikan sanksi di DLH provinsi. Ada upaya paksa selama 6 bulan apabila tidak dipatuhi," tambahnya.
Ditambah, wilayah Kecamatan Serang bukan termasuk kawasan industri dalam RTRW. Perusahaan itu bisa pindah ke Kecamatan Taktakan dan Walantaka.
"Kita arahkan ke Kasemen dan Walantaka bagian industri," jelasnya. (TN3)