CILEGON, TitikNOL - Terbukti membayar upah karyawan dibawah standar UMK, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akan mempidanakan PT Aditya Wahana Nusa (AWN).
Hal itu diungkapkan Mustahal, Penyidik Ketenagakerjaan usai mediasi antara buruh dengan perwakilan manajemen PT AWN di aula Setda Kota Cilegon, Senin ( 25/1/2016).
Dikatakan Mustahal,saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan. "Ini benar-benar pelanggaran berat yang dilakukan PT AWN, dan harus dipidanakan," katanya.
Sebelumnya, lanjut Mustahal, pihaknya sudah minta pihak perusahaan PT AWN agar menetapkan status kerja sopir dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,tapi anjuran kita itu diabaikan oleh perusahaan.
Dikatakan Mustahal, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas, yakni mempidanakan perusahaan. "Jadi pidana ini terkait dengan persoalan upah minimum yang masih jauh dibawah standar UMK yang diberikan PT AWN kepada karyawannya," ujarnya.
Mustahal menambahkan,pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat, tapi sampai saat ini tidak ada perbaikan (upah) sama sekali. "Jadi PT AWN telah melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 90 tentang UMK," Tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT AWN yang berada di kawasan Pelindo II Ciwandan, Kota Cilegon, telah membayar upah karyawan jauh dibawah standar UMK, yakni Rp300 ribu per bulan, serta tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (Ar/red)