KOTA SERANG, TitikNOL – Polemik antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan panitia seleksi (Pansel) lelang terbuka dua JPT Pratama di lingkungan Pemprov Banten memanas, menyusul dihentikannya seleksi terbuka dalam tahap asesmen oleh Pansel tanpa meminta persetujuan dari KASN.
Asisiten Komisioner (Askom) bidang Advokasi dan Mediasi KASN, Nurhasni menegaskan, pekan depan pihaknya akan memanggil ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait adanya penghentian proses open bidding oleh Pansel yang tak lazim, karena peserta belum mengikuti semua tahapan yang disusun oleh Pansel.
“Rencananya pekan depan kita akan memanggil ketua Pansel untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait penghentian proses open bidding saat baru memasuki tahap asesmen tanpa koordinasi dengan KASN,†terang Nurhasni, Rabu (18/12/2019).
Nurhasni membantah, pihaknya telah membuat kegaduhan terkait polemik penghentian proses open bidding JPT Pratama oleh Pansel yang ramai di media massa.
â€Justru kami sebagai wasit atau pengawas dalam proses tersebut sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 5/2004 tentang ASN, agar pelaksanaan open bidding berjalan fair dan prosedural sesuai dengan sistem merit,†cetusnya.
‘Mereka itu sebelum melaksanakan open bidding kan minta rekomendasi dari kita, seyogiyanya kalau ada masalah atau menghentikan proses open bidding harus konsultasi lagi dengan kita,†sambungnya.
Sementara, akademisi Universitas Sultan Ageung Tirtaysa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad, menyayangkan pernyataan ketua Pansel sekaligus Sekretaris Daerah dan Sekda dan sekretaris Pansel yang meminta diapresiasi karena tidak ada aturan yang dilanggar.
Menurut Ikhsan, pernyataan tersebut membuat malu dan miris, karena di tengah kontroversi dan kegaduhan yang mereka buat, malah meminta pengakuan untuk diapresiasi dengan berbagai dalih yang sumir dan bersikukuh mereka adalah yang paling benar.
“Padahal KASN sebagai lembaga yang berwenang terkait ASN sudah memberikan pendapatnya bahwa Pansel tidak punya hak menghentikan secara semena-mena proses seleksi yang sedang berlangsung,†ujar Ikhsan.
Ia berpendapat, bersikukuhnya Pansel bahwa diri mereka merasa benar, diduga diakibatkan pemahaman Pansel secara sepihak terhadap perundangan yang mereka gunakan, sehingga patut diduga pula bahwa pemahaman sepenggal ini yang dijadikan “trik†untuk “bersimsalabim†dengan aturan.
“Memang benar bahwa pansel tidak melanggar aturan, terutama pada PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 115 tentang tugas Pansel, bahwa Pansel menentukan metode seleksi (huruf b) dan menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian (huruf c). Namun kelihatannya diduga keras bahwa Pansel mengabaikan amanat pada huruf f bahwa pansel harus melakukan seleksi administrasi dan kompetensi dan tidak boleh suatu proses seleksi dihentikan atau proses seleksi mesti jalan terus,†paparnya.
Baca juga: Minta Penghentian Lelang Jabatan Diapresiasi, Pansel Sayangkan Opini KASN di Media
Ikhsan mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa proses seleksi mesti melakukan tahapan manajerial, rekam jejak, pembuatan makalah dan wawancara secara keseluruhan.
Sebab kata Ikhsan, kriteria dan metode penilaian yang tertuang dalam PermenPAN RB tersebut kriteria dan komposisinya adalah : (1) Penulisan makalah bobotnya 15% - 20%; (2) Assessment center bobotnya 20% - 25%; (3) Wawancara bobotnya 30% - 35%; (4) Rekam jejak bobotnya 15% - 20%.
â€Hal ini mengindikasikan secara tegas bahwa proses seleksi JPT Pratama di Dindik Banten tidak boleh seenaknya mimilih salah satu tahapan saja dan Pansel harus menjalankan seluruh proses tahapan seleksi,†tukasnya.
Ikhsan berharap kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk memberikan sanksi tegas kepada ketua Pansel jika memang mereka terbukti melakukan hal-hal yang diluar kewenangan Pansel, sehingga merugikan pemerintah maupun masyarakat secara materil maupun moril.
â€Kita berharap adanya ketegasan pak Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada ketua pansel,†tukasnya.
Terpisah, ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Ojat Sudrajat mengaku sudah melayangkan surat pengaduan kepada KASN dan surat keberatan kepada Sekda Banten selaku ketua Pansel sebagai langkah awal untuk melakukan gugatan ke PTUN jika Pansel tetap nekat menghentikan proses open bidding tanpa ada rekomendasi dari KASN.
â€Selain kepada KASN dan Sekda,kami juga mengirimkan surat keberatan kepafa Gubernur atas pelantikan kadis PUPR dan Dinas Ketapang hasil open bidding atas dasar penghentian proses seleksi terbuka kadis Dindikbud dan Asda 1,†tukasnya. (TN1)