CILEGON, TitikNOL - Teguran tertulis Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Soeparman kepada empat mediatornya menjadi perhatian DPRD Kota Cilegon.
Empat mediator yang diberikan teguran itu yakni Mochammad Zharwan, Tiara Manalu, Sahroni dan Siska Supiyanti. Mereka dianggap tidak melaksanakan surat perintah tugas dengan nomor 090/566/Disnaker, untuk menangani perselisihan hubungan industrial antara PT. Selago Makmur Plantation dengan serikat buruh.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Faturohmi, menyayangkan adanya polemik diinternal Disnaker.
Politisi Gerindra itu mengatakan, kisruh diinternal Disnaker Cilegon tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi saat ini Cilegon sedang banyak persoalan PHK yang terjadi dan perlu keseriusan semua pihak untuk menangani, melakukan pembinaan dan melakukan mediasi agar PHK dapat diminimalisir.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kota Cilegon akan segera memanggil Kadisnaker Soeparman untuk meminta kejelasan terkait polemik yang terjadi.
"Komisi II akan segera memanggil Kadisnaker dan kami akan meminta kejelasan terkait persoalan yang terjadi," ungkap Faturohmi, Sabtu (11/7/2020).
Jika persoalan tersebut tidak juga mereda sambung Faturohmi, pihaknya akan meminta kepada Wali kota Cilegon Edi Ariadi, agar memberikan teguran hingga sanksi kepada pihak internal Dinasker Kota Cilegon yang terlibat konflik.
"Tentunya kami berharap kedepan tidak ada lagi persoalan seperti yang terjadi saat ini, karena masyarakat sangat membutuhkan optimalisasi kinerja pemerintah, bekerjalah sesuai tupoksi masing-masing, jagalah integritas dan menjaga disiplin," imbuhnya. (Ardi/TN1).