SERANG, TitikNOL – Ketua Perkumpulan maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat, melaporkan dugaan penyimpangan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (2/8/2019) kemarin.
Dalam laporan tersebut, Ojat menyertakan tiga dokumen di antaranya video rekanman sidang Komisi Informasi Provinsi Banten, aturan perundang undangan dan artikel berita terkait biaya operasional gubernur dan wakil gubernur.
Kepada TitikNOL, Ojat Sudrajat mengatakan, laporan dirinya ke Bareskrim dilakukan, karena dirinya mengetahui jika dana operasional gubernur tidak di SPJ-kan.
“Karena jumlahnya relatif besar maksimalnya 0,15 persen kali PAD, kalau di Banten saja sepengetahuan saya berdasarkan data, tahun 2017 itu sekitar 6 triliun. Jika angka yang dipakai adalah 0,15, kan ini angkanya nggak kecil. Kalau ini tidak di SPJ-kan aneh menurut saya, karena kan ini dana dari APBD. Terus pertanggung jawabannya bagaimana kalau tidak di SPJ-kan,†kata Ojat, Selasa (6/8/2019).
Saat ini kata Ojat, pihaknya juga sedang melakukan proses sidang di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, kaitan dengan SPJ penggunaan dana BOP pimpinan daerah.
Ojat menjelaskan, tidak adanya SPJ dalam penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur, terungkap dalam proses sidang yang dijalaninya di KI Banten.
"Di persidangan, Biro Umum mengakui jika biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten hanya tanda terima saja berbentuk kuitansi. Hal itu disampaikan pihak Biro Umum kepada majlis hakim KI," tukasya.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, belum bisa berkomentar banyak soal ini. Dirinya mengaku akan mengecek datanya terlebih dahulu.
“Nanti lihat dulu koperhensifnya data dan dokumen, karena itu hal-hal yang harus disikapi secara menyeluruh, nanti kita lihat dulu karena itu kan teknnis,†tukasnya. (Lib/TN1)