Rabu, 4 Desember 2024

Tiga ASN Banten akan Segera Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi. (Dok: Fajar)
Ilustrasi. (Dok: Fajar)

KOTA SERANG, TitikNOL - Kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2019 lalu yang terbukti mendukung salah seorang calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Banten, Fadlin Akbar yang juga putra kandung Gubernur Banten Wahidin Halim, memasuki babak baru.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sudah memberikan surat usulan pemberian sanksi sedang dan berat kepada tiga orang ASN, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso dan Fathurohman, Kasubag TU KCD Pendidikan Serang-Cilegon (Seragon) yang bertindak sebagai admin grup WhatsApp.

“Surat untuk penjatuhan sanksinya kami buat dan sudah ada di meja Wakil Gubernur untuk diparaf, sebelum nantinya ditandatangani oleh Gubernur,” ujar Kepala BKD Banten Komarudin kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).

Menurut Komarudin, ketiga oknum ASN itu akan diberikan sanksi disiplin sedang dan berat, yaitu penundaan kenaikan pangkat.

Sementara satu orang diberikan sanksi berat, karena bertindak sebagai admin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

”Satu orang diberikan sanksi berat dan Insya Allah setelah ada paraf dari pak Wagub dan ditandatangani oleh pak Gebernur nanti kita akan rillis lagi,” ujar Komarudin, tanpa merinci sanksi berat apa yang akan dijatuhkan tersebut.

Namun Komarudin membantah, jika pihaknya sengaja menggantung kasus tersebut. Menurutnya, untuk pemberian sanksi perlu ke hati-hatian karena menyangkut rasa keadilan dan perlu adanya konfirmasi ulang kepada KASN.

”Kita sudah lakukan konfirmasi ulang kepada KASN terkat saksi untuk tiga oknum ASN tadi,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya sudah memproses penjatuhan sanksi terhadap tiga orang oknum ASN yang terlibat politik praktis dalam Pemilu 2019 lalu.

“Kita sedang proses ketiga oknum ASN tersebut untuk segera dijatuhi sanksi. Saya sudah mengundang orang KASN ke sini dan mamastikan jika kita akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari isi rekomendasi KASN,” tegas Al Muktabar.

Diketahui, penjatuhan sanksi berat terhadap Kasubag TU KCD Dindikbud Banten wilayah Seragon, disinyalir tidak hanya terlibat dalam politik praktis, namun juga dinilai melanggar dispilin kepegawaian, karena melakukan pendataan mutasi para kepala kepala sekolah tanpa melibatkan kepala KCD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pimpinannya.

“Terkait dengan keresahan para kepala sekolah, rekomendasi sanksinya sudah kami serahkan kepala BKD, sekarang bolanya ada di BKD,” ujar kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi.

Terpisah, kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo, mendukung segera adanya penjatuhan sanksi terhadap tiga oknum ASN yang terlibat politik praktis setelah adanya surat rekomendasi dari Bawaslu dan KASN.

”Justru kalau ini tidak segera dieksekusi oleh pemprov, nanti akan menjadi tanya tanya besar di masyarakat. Ada apa Gubernur menggantung kasus tersebut. Padahal sudah ada rekomendasi dari Bawaslu dan KASN,” terang Bambang.

Baca juga: Satu Dari Tiga Pejabat Pemprov Banten Disanksi Turun Pangkat oleh KASN

Menurut Bambang, Pemprov Banten harus segera menjatuhkan sanksi dan menjalankan isi rekomendasi dari Bawaslu dan KASN, karena hal tersebut terkait aturan dan etika birokasi yang dijalankan.

”Tidak ada alasan Pemprov Banten menunda-nunda penjatuhan sanksi kepada tiga oknum ASN tersebut,” tegas Bambang.

Seperti diketahui, tiga orang oknum ASN yang direkomendasikan Bawaslu dan KASN untuk dijatuhi sanksi itu adalah Fathurohman, Kasubag TU KCD Pendidikan Serang-Cilegon yang bertindak sebagai admin grup whatsapp, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso. (Lib/TN1)

Komentar